Jenis ikan Hiu yang terdapat diperairan di Indonesia dan jenis ikan hiu yang dilindungi
Jenis Ikan Hiu, Klasifikasi dan Morfologi Ikan Hiu
Jenis Hiu Yang Dilindungi - Ikan Hiu adalah spesies ikan bertubuh ramping yang memiliki kerangka tulang rawan yang lengkap. Ikan hiu termasuk dalam kelompok superordo Selachimorpha.
Ikan hiu adalah anggota dari filum Chordata, dari subfilum Vertebrata, dari kelas Chondrichthyes.
Maraknya penangkapan ikan hiu secara ilegal, ditambah lagi kondisi spesies ikan hiu di dunia semakin menurun drastis, salah satu jenis ikan hiu yang sudah masuk daftar merah yaitu HIU PAUS.
Oleh karena hal tersebut pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan mengenai jenis jenis ikan hiu yang dilindungi.
Ikan Hiu bernafas dengan menggunakan liang insang (terdapat 5, 6 atau 7 liang insang tergantung spesiesnya). Liang insang terletak di samping atau sedikit dibelakang kepalanya. Ukuran tubuh ikan hiu bervariasi, tergantung dari spesiesnya. Di perairan Indonesia, lebih dari sepruhnya adalah jenis ikan hiu yang berukuran 1 meter. Tulang punggung memanjang hingga ke ekor bagian atas. ikan hiu memiliki ekor asimetris. Gigi ikan hiu berjumlah banyak, berbentuk segitiga yang runcing dan tajam untuk merobek mangsanya. Tubuh ikan hiu dilapisi kulit dermal denticles yang berfungsi untuk menambah dinamika air, melindungi kulit dari parasit dan melindungi kulit dari kerusakan.
Ciri khas ikan hiu antara lain ;
- Skeleton berupa tulang rawan, tidak ada tulang keras. Vertebrae lengkap dan terpisah,
- Bentuk mulut ikan ventral dilengkapi gigi email.
- Kulit dengan sisik plachoid dengan kelenjar mucus,
- Ikan hiu memiliki rahang atas dan bawah,
- Cekungan hidung satu sampai dua tanpa ada ubungan dengan rongga mulut,
- Hewan berdarah dingin, suhu tubuh menyesuaikan suhu lingkungan.
Berikut adalah Jenis Hiu yang terdapat diperairan di Indonesia:
Jenis jenis Ikan hiu yang disebutkan dibawah ini merupakan jenis ikan hiu yang dilindungi oleh pemerintah melalui menteri kelautan dan perikanan.
HIU PAUS
Ikan Hiu paus (Rhincodon typus) termasuk jenis ikan terbesar di dunia, hiu jenis ini bisa dijumpai di sejumlah perairan yang ada beberapa daerah di Indonesia.
Ciri ikan hiu paus diantaranya yaitu bagian tubuhnya, terdapat pola/corak totol putih sehingga biasa disebut juga hiu totol. Kepala ikan hiu paus berbentuk gepeng dengan mulut yang lebar. Kurang lebih lebar mulut ikan hiu paus ini dapat mencapai 1,4 meter. Selain itu, ikan hiu paus memiliki dua sirip punggung, sirip dada, sirip perut, sirip anal, dan sirip ekor. Ikan Hiu paus memiliki habitat pelagis yang berarti bahwa hiu paus lebih banyak menghabiskan waktu di permukaan atau kolom perairan.
Ikan hiu paus ini dilindungi oleh negara sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan SK MenKP No. 18 tahun 2013 ditetapkan dengan status PERLINDUNGAN PENUH.
Ikan hiu jenis ini dapat dijumpai di perairan lepas hingga perairan pantai, bahkan kadang masuk ke daerah laguna di pulau atol. Selain itu, ikan hiu paus cenderung bersifat kosmopolitan. kemudian sebaran ikan hiu paus meliputi perairan tropis dan subtropis hangat.
HIU LANJAMAN
Ikan Hiu Lanjaman merupakan jenis hiu pelagis yang tersebar luas (circumglobal) di daerah perairan tropis dan subtropis. Ikan Hiu lanjaman hidup pada daerah pantai kedalaman 18 meter sampai laut dalam (200meter).
Pada CoP 17 tahun 2016 jenis ini telah masuk dalam Apendix II CITES dan dilarang mengeluarkan rekomendasi ekspor dari berdasarkan surat Edaran Direktur KKHL No. 2078/PRL.5/X/2017.
Pada CoP 17 tahun 2016 jenis ini telah masuk dalam Apendix II CITES dan dilarang mengeluarkan rekomendasi ekspor dari berdasarkan surat Edaran Direktur KKHL No. 2078/PRL.5/X/2017.
HIU MARTIL
Dalam bahasa Inggris, ikan hiu ini disebut dengan nama Hammerhead Shark, bentuk kepala dari hiu ini memang seperti martil, hiu ini memiliki mata dan lubang hidung yang sama berada di ujung kepalanya. Pada CoP 16 CITES tahun 2013 jenis ini masuk dalam Apendix II CITES dan telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 5 tahun 2018 tentang Larangan Pengeluaran IKAN HIU KOBOI dan IKAN HIU MARTIL dari wilayah negara RI keluar wilayah negara RI. Pada CoP 16 CITES tahun 2013 jenis ini masuk dalam Apendix II CITES dan telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 5 tahun 2018.
HIU TIKUS
Di Indonesia, Ikan hiu tikus kerap dilaporkan terlihat atau tertangkap di perairan Aceh, Bali, dan Alor, Nusa Tenggara Timur. Ikan Hiu tikus merupakan salah satu spesies hiu yang paling sering tertangkap di perikanan Indonesia. Untuk menangkap ikan hiu tikus, para nelayan memodifikasi alat pancing dengan menggunakan bulu ayam yang diberi benang berwarna warni. Hal ini untuk mengecoh ikan hiu tikus, dan hiu akan mengira umpan tersebut sebagai ikan kecil.
Sesuai dengan pada CoP 17 tahun 2016 jenis ini telah masuk dalam Apendix II CITES dan dilarang mengeluarkan rekomendasi ekspor dari berdasarkan surat Edaran Direktur KKHL No. 2078/PRL.5/X/2017.
Terkait dengan tangkapan sampingan sesuai dengan Pasal 73 Permen KP No. 30 tahun 2012 jo Permen KP No. 26 tahun 2013 tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPP NRI wajib dilepas dan dilaporkan jika mati, demikian juga pada Bab X Pasal 39 Permen KP No. 12 tahun 2012 tentang usaha perikanan tangkap di laut lepas. Selain itu, pada tahun 2009 melalui Resolusi 10/12 IOTC tahun 2009 tentang perlindungan IKAN HIU TIKUS.
Siklus reproduksi ikan hiu tikus hanya terjadi satu hingga dua tahun sekali, dengan jumlah anakan tidak lebih dari dua hingga empat anakan.
HIU KOBOI
Charcharhinus longimanus atau dikenal juga dengan sebutan Hiu Koboi, Ikan Hiu Koboi adalah salah satu ikan hiu pelagis yang mudah dikenali melalui sirip renangnya yang panjang dengan ujung yang bulat. Ikan Hiu jenis ini merupakan spesies hiu yang agresif, meskipun ikan hiu ini bukanlah perenang yang cepat, namun ikan hiu ini memiliki gigi tajam yang berbentuk seperti mata gergaji yang dia gunakan untuk mencabik mangsanya ketika melakukan perburuan.
Ini jenis ikan hiu yang dilindungi oleh pemerintah, Pada CoP 16 CITES tahun 2013 jenis ini masuk dalam Apendix II CITES dan telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 5 tahun 2018.
Belum ada Komentar untuk "Jenis ikan Hiu yang terdapat diperairan di Indonesia dan jenis ikan hiu yang dilindungi"
Posting Komentar